Maret 2018 / CRYPTOCURRENCY

Mata uang, menurut Wikipedia, adalah alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di suatu negara dan telah diresmikan oleh pemerintah. Mata uang negara Indonesia adalah Rupiah, sehingga transaksi ekonomi di Indonesia didominasi oleh Rupiah. USD, mata uang negara Amerika Serikat, sering digunakan oleh pihak yang bertransaksi jika mereka menggunakan mata uang yang berbeda, karena USD telah ditetapkan menjadi standar nilai tukar dunia. Selain mata uang negara seperti USD, Euro, Yen, dll, belakangan ini mulai bermunculan mata uang kripto (cryptocurrency). Apa sebenarnya definisi mata uang kripto itu dan bagaimana sifat serta cara kerjanya?

Tidak seperti mata uang yang kita kenal yang biasa berupa kertas atau koin, mata uang kripto tidak memiliki fisik yang bisa disentuh.  Kepemilikannya pun bersifat anonim. Sistem kepemilikan mata uang kritpo tidak akan menampilkan nama pemilik, yang ada hanya alamat virtual yang terdiri atas kombinasi angka dan huruf. Pemilikinya tidak dapat ditelusuri seperti pada sistem perbankan pada umumnya.  Menurut Bill Gates, pendiri Microsoft, sifat mata uang kripto yang anonim ini memiliki resiko sehingga dapat diselewengkan untuk mempermudah kegiatan pencucian uang, pendanaan teroris, dan akses transaksi obat terlarang.

Mata uang kripto tidak diterbitkan oleh suatu negara, melainkan oleh perorangan atau lembaga. Bitcoin, salah satu mata uang kripto (cryptocurrency) yang belakangan ini sangat terkenal, diciptakan oleh seorang warga negara Jepang bernama Satoshi Nakamoto. De Nederlandsche Bank, lembaga keuangan Belanda pada tahun 2016 menciptakan mata uang kriptonya sendiri yang diberi nama DNBcoin. Selain dua mata uang kripto tersebut, menurut CoinGecko, situs web yang mengurutkan mata uang kripto berdasarkan aktivitas pengembang, pengguna dan likuiditasnya, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 1.098 macam mata uang kripto yang beredar di seluruh dunia.
Karena bukan diterbitkan oleh suatu negara, maka mata uang kripto tidak memiliki otoritas moneter dan lembaga keuangan yang mengatur. Absennya regulasi menyebabkan nilai mata uang kripto bisa melambung dan terjun tanpa ada batasan. Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto yang nilainya melambung tinggi dalam waktu singkat. Per Oktober 2017, 1 BTC (bitcoin) dihargai setara dengan 79 juta Rupiah, namun dua bulan kemudian nilainya sudah ada di angka Rp. 234.101.000/BTC, dan Febuari 2018 harganya terjun ke angka Rp. 96.011.000/BTC.

Jika tidak memiliki bentuk fisik jadi bagaimana cara transaksi mata uang kripto berlangsung? Jawabannya adalah dengan menggunakan blockchain. Blockchain ibarat buku besar yang mencatat segala transaksi mata uang kripto, yang bisa diakses dan diverifikasi oleh banyak pengguna. Berbeda dengan mata uang perbankan yang diatur secara sentralisasi, mata uang kripto diatur secara desentralisasi, yaitu oleh para pengguna mata uang kripto itu sendiri. Namun keamanan transaksi mata uang kripto tidak perlu diragukan karena ia menggunakan sistem kriptografi teknologi tinggi yang bertujuan untuk mengamankan jalannya transaksi, menghindari tumpang tindih transaksi, mengendalikan pembuatan unit baru, dan memverifikasi peralihan aset.  

Sistem transaksi konvensional adalah ketika uang ditukar dengan barang atau jasa. Namun hingga saat ini belum ada negara yang mengakui mata uang kripto sebagai alat tukar yang sah. Bahkan Maroko, India, Singapura dan Indonesia dengan tegas melarang rakyatnya untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat tukar. Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak dapat digunakan untuk membeli barang baik di Indonesia, maupun negara-negara lain.

Naiknya pamor mata uang kripto ini menyebabkan banyak bergulirnya prediksi positif maupun negatif. Di masa depan, bukan tidak mungkin cryptocurrency akan menjadi standar nilai tukar dunia, bersanding dengan USD dan emas. Tetapi hingga saat ini mata uang kripto hanya bisa dijadikan aset digital. Investasi dalam bentuk mata uang kripto, seperti aset lainnya, juga memiliki resiko tersendiri. Apakah Anda tertarik untuk berinvestasi mata uang kripto?   (EV)

©2017 NDC Ministry. All Rights Reserved.
Powered by GerejaSoft.com